Bawa Kabur HP Pelaku Ditangkap, Pemilik Konter Lepas Tangan
Editor: Gus Munir
|
Rabu , 25 Sep 2024 - 20:32
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/f072c84eaabcac5298c298bc687bd051.jpg)
Kasus pencurian ponsel android merk Vivo Y27S dengan korban Heru Prayoga (30) warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat pada 3 Agustus 2024 silam terungkap-Photo: istimewa-Eris
Selanjutnya tersangka Rizki Adhe Putra langsung dibawa ke Unit Pidum Polres Lahat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Rumah di Batu Kuning, Kerugian Capai Rp 200 Juta