Anak di Bawah Umur Pencuri Kambing Bebas Lewat Restorative Justice

Kajari OKU, Choirun Parapat (tengah) sedang melakukan ekspose Restorative Justice terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial SKP yang diduga mencuri seekor kambing. (Foto: Kejari OKU)- (Foto: Kejari OKU)-Kejari oku

BACA JUGA:Ingatkan Kembali ASN Harus Netral

SKP bersama dengan AF dan SN bertugas mengambil dan menagkap kambing. Usai berhasil ditangkap, kambing tersebut kemudian diikat di semak-semak di pinggir jalan sekitar persawahan di Desa Pedataran tidak jauh dari Desa Belandang. (r15)

BACA JUGA:Rapat Bawa Senpira, Pasutri Ditahan Polisi

Tag
Share