Kasus Korupsi Inspektorat Lahat: Tersangka YR Serahkan Rp400 Juta Uang Pengganti

Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020. -Foto: Ist.-

LAHAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, melalui bidang tindak pidana khusus, menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp400 juta dari tersangka korupsi kegiatan Inspektorat Lahat tahun 2020, berinisial YR. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap oleh pihak keluarga tersangka, dengan tahap ketiga sebesar Rp100 juta diterima langsung oleh Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto S.Sos SH MH, pada Senin, 23 September 2024.

Kasi Intelijen Kejari Lahat, Zith Muttaqien SH MH, mengungkapkan bahwa YR sebelumnya telah dua kali menyerahkan uang titipan, yakni Rp100 juta pada tahap pertama dan Rp200 juta pada tahap kedua. Dengan tambahan terbaru, total uang pengganti kerugian negara yang telah diserahkan YR mencapai Rp400 juta.

BACA JUGA:Satu Demi Satu, Polisi Tangkap Pelaku 6 Kasus Pembunuhan di Palembang

BACA JUGA:Anak Kades Terlibat Pengeroyokan, Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron

Selain itu, tersangka lainnya, berinisial YN, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, juga telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp105 juta. Sehingga, total uang yang telah diserahkan oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp550 juta.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp800 juta. Zith berharap para tersangka dapat mengembalikan seluruh kerugian negara sebelum proses penuntutan di persidangan, yang akan menjadi pertimbangan dalam hukuman mereka.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 34 Saksi dalam Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Senilai Rp1,3 Triliun

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Keluang Ditangkap Usai Satu Bulan Buron

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan YR, yang menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat dan selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA), serta YN. Mereka diduga memanipulasi beberapa kegiatan fiktif, seperti sosialisasi penanganan aduan masyarakat, pencegahan gratifikasi, dan kegiatan peningkatan liaison officer. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung, dengan tim penyidik telah memeriksa sekitar 141 saksi untuk menguatkan bukti. (*/res)

Tag
Share