Daftar Pemilih Tetap di OKU Capai 269.853 Orang

Komisioner KPU OKU foto bersama dengan Ketua Bawaslu OKU saat rapat pleno terbuka penetapan DPT untuk Pilkada OKU 2024 di Ballroom The Zuri Hotel Baturaja, Kamis, 19 September 2024. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 269.853 orang. 

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ballroom The Zuri Hotel Baturaja, Kamis, 19 September 2024. 

Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkada yang akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati di wilayah Kabupaten OKU.

Ketua KPU OKU, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa rekapitulasi DPT merupakan hasil dari pemutakhiran data pemilih yang dilakukan untuk memastikan keakuratan daftar pemilih. 

BACA JUGA:Arus Kuat

BACA JUGA:Mulan Jameela dan Maia Estianty Bakal Tampil di Panggung yang Sama di Pestapora 2024

"Rapat ini menjadi bagian penting dalam rangkaian persiapan Pilkada 2024. Verifikasi data pemilih diperlukan agar tidak ada pemilih ganda atau yang telah meninggal dunia," ujar Rahmat.

Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara menyeluruh di seluruh kecamatan dan desa di OKU. Dengan pemutakhiran tersebut, KPU berupaya memastikan bahwa hanya pemilih yang sah dan memenuhi syarat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Hasilnya, total DPT di Kabupaten OKU berjumlah 269.853 orang, dengan Baturaja Timur sebagai kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak.

"Jumlah pemilih yang tersebar di 13 kecamatan dan 157 desa/kelurahan di OKU ini akan menggunakan hak suaranya di 565 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelas Rahmat.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Jemput Anaknya, Lolly untuk Lakukan Visum

BACA JUGA:AHY Lantik 327 Pejabat ATR/BPN

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga memberikan laporan mengenai hasil verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan oleh petugas di lapangan. 

"Kami terus memantau setiap tahapan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan yang sekecil apapun, terutama dalam proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih," ungkap Ketua Bawaslu OKU, Yudi Riswandi.

Tag
Share