Bandar 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi Diduga Jaringan Lintas Provinsi
Penangkapan dimulai pada Kamis (12/9) sekitar pukul 20.30 WIB di Pekanbaru, tepatnya di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda. Di sana, tersangka MAM dan ZS berhasil diamankan.-Photo: istimewa-Eris
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap bandar besar berinisial BFI di Lubuklinggau. BFI mengakui bahwa ia berhubungan langsung dengan bandar besar di Malaysia yang dikenal dengan nama 'Sultan Malaysia.'Penangkapan di Lubuklinggau sendiri dilakukan di depan sebuah restoran cepat saji di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Beberapa tersangka, termasuk seorang oknum anggota Polres Muratara bernama Briptu Apriadi Wahyudi, turut diamankan.
Tindakan Tegas Terhadap Anggota Polri
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan informasi dari Polres Inhu terkait keterlibatan narkoba yang diarahkan ke Lubuklinggau.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
BACA JUGA:Chipset A18 & A18 Pro, Lompatan Teknologi Apple untuk iPhone 16 Series
BACA JUGA:AirPods 4 Meluncur, Fitur ANC, Desain Lebih Nyaman, dan Kualitas Suara Superior
Kapolres Muratara juga mengonfirmasi bahwa Briptu Apriadi Wahyudi, yang telah buron selama enam bulan, kini ditahan atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Ia menegaskan bahwa ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akan dijatuhkan kepada setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.*
BACA JUGA:Asisten II Hadiri Rapat Tindak Lanjut Sertifikasi Tanah PT Meta Agro Lestari