4910 Perangkat Desa Dilindungi BPJS Tenaga Kerja

4910 diwilayah Kabupaten OKU Selatan resmi diperpanjang perlindungan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA - Tercatat sebanyak 4910 diwilayah Kabupaten OKU Selatan resmi diperpanjang perlindungan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) OKU Selatan Darmawan, SE., M. Si. Senin,16 September 2024.

Dikatakannya, sejauh ini tercatat sebanyak 4910 Perangkat Desa diwilayah OKU Selatan sudah dilindungi oleh BPJS Tenaga Kerja. Ssesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk Perangkat Desa yang sudah dilindungi BPJS Tenaga Kerja itu sendiri terdiri Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepapala Dudsun (Kadus), Kaur, BPD serta Linmas Desa.

BACA JUGA:Personel Polsek Muaradua Bantu Warga Bersihkan Masjid

BACA JUGA:Kades Sugih Waras Diduga Realisasikan BLT Hanya Tiga Kali

"Untuk perlindungan ini mereka tidak dipungut biaya alias digratiskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan," bebernya.

Mengingat. Lanjutnya, BPJS Tenaga Kerja ini dapat dicleam sehingga terhitung sampai dengan 2024 lalu sudah ada 13 orang yang mengclem.

"Masing-masing peserta yang sudah clean mendapatkan santunan sebesar Rp. 42 juta, ini untuk perlindungan bagi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Yang sudah dicleam seluruhnya total santunan yang di kluarkan sebesar 546 juta," ucapnya.

BACA JUGA:Realisasi BLT di Desa Sinar Mulya Diduga Tidak Sepenuhnya Dibagikan

BACA JUGA:Pemerintah Desa Diminta Berperan Aktif Menjaga Kawasan

Program ini sendiri harus dilaksanakan sesuai dengan amanah undang-undang, mengingat diharuskannya untuk melindungi sasaran yang dijelaskan diatas.

"Alhamdulillah, OKU Selatan sudah direalisasikan semua sudah terlaksana dengan baik berkat kerjasama antar steaci holder," tandasnya. (dal/res)

Tag
Share