Bawaslu Imbau Peserta Pilkada 2024 Taati Jadwal Kampanye

Bawaslu Imbau Peserta Pilkada 2024 Taat Pada Jadwal Kampanye. -Foto: Bawaslu.-

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau para bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan menahan diri dari kegiatan kampanye sebelum waktunya.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan pernyataan ini dalam keterangan resmi pada Sabtu, 14 September 2024.

"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," ujar Puadi, menanggapi fenomena bakal calon yang memanfaatkan hari bebas kendaraan (Car Free Day) untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Meskipun tidak ada larangan teknis bagi bakal calon untuk bertemu masyarakat pada momen seperti Car Free Day, Puadi mengingatkan bahwa penting untuk menjaga prinsip kesetaraan dalam kontestasi.

BACA JUGA:Edi Santana-Rizky Aprilia Siap Menang di Pilgub Sumsel dengan Target 45 Persen Suara

BACA JUGA:HBA dan HENNY Kembali Sampaikan Berkas Pencalonan ke KPU

Oleh karena itu, para bakal calon diimbau menahan diri dan menunggu masa kampanye resmi yang sudah ditentukan.

Masa kampanye resmi Pilkada 2024 dimulai setelah tahapan penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan para pasangan calon dapat menggunakan periode tersebut untuk mengajak warga memilih pada pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," lanjut Puadi.

BACA JUGA:Kunjungi Kabupaten OKU Selatan, MataHati Pastikan Sekolah dan Berobat Gratis

BACA JUGA:Gaet Gen Z di Pilkada DKI Jakarta, Rano Karno Mulai Main TikTok

Aturan kampanye akan mengikat secara resmi setelah bakal pasangan calon ditetapkan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Saat ini, tahapan Pilkada Serentak 2024 sedang berada pada proses pengecekan syarat administrasi calon, dan rapat pleno penetapan calon kepala daerah akan segera digelar setelah syarat-syarat tersebut dinyatakan lengkap.

Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu pesta demokrasi terbesar dalam sejarah politik Indonesia. (*)

Tag
Share