Perumda Pasar Palembang Jaya Laporkan 12 Pedagang Pasar 16 Ilir ke Polrestabes

Perumda Pasar Palembang Jaya melaporkan 12 orang pedagang Pasar 16 Ilir ke polisi. -Foto: Edho.-

PALEMBANG - Perumda Pasar Palembang Jaya melaporkan 12 pedagang Pasar 16 Ilir ke Polrestabes Palembang atas dugaan penyerobotan tanah dan penguasaan lahan gedung tanpa izin. Laporan ini disampaikan oleh Harris Munandar Ilham, didampingi oleh kuasa hukumnya Suharyono SH, pada Jumat, 13 September 2024.

Menurut Harris, para pedagang yang dilaporkan telah menguasai lahan milik Perumda sejak 3 Januari 2016, setelah masa berlaku Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM-SRS) mereka habis. "Para pedagang yang dilaporkan menolak meninggalkan Pasar 16 Ilir, yang menyebabkan revitalisasi pembangunan pasar terhambat," kata Harris.

Suharyono menambahkan, pihak Perumda telah berulang kali memberikan pengumuman dan imbauan kepada para pedagang untuk mengosongkan lahan tersebut. "Saat ini ada 12 pedagang yang kami laporkan, namun kemungkinan jumlahnya akan berkembang," ujarnya.

BACA JUGA:Pelaku Cuaranmor di Mesuji OKI Gasak 2 Motor Sekaligus

BACA JUGA:2 Oknum Dokter dan Bendahara di Muratara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Senilai R

Sementara itu, Prengki Adiatmo SH, kuasa hukum pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir, menghargai upaya hukum Perumda namun mempertanyakan dasar hukum pelaporan tersebut. Prengki menyatakan bahwa SHM-SRS yang dimiliki pedagang masih berlaku dan belum ada berita acara penghapusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997.

Prengki juga mempertanyakan waktu pelaporan Perumda, yang muncul setelah terjadi insiden perusakan dan pencurian di pasar beberapa hari sebelumnya, yang juga telah dilaporkan oleh pedagang ke Polda Sumsel. "Kami berharap Polrestabes Palembang obyektif dalam menangani kasus ini, mengingat unsur pidananya masih dipertanyakan dan lebih mengarah ke ranah perdata," tutupnya.

BACA JUGA:Ayah Tiri di Lubuklinggau Ditangkap Setelah Merudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun

BACA JUGA:Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Baung, Air Sugihan, OKI

Pasca insiden perusakan dan pencurian yang terjadi pada Senin, 9 September 2024, sebagian besar kios di Pasar 16 Ilir ditutup. Novi (50), seorang pedagang, mengaku resah karena tidak bisa berjualan akibat penutupan pasar. "Kami masih menunggu olah TKP oleh Polda Sumsel," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar 16 Ilir juga telah melaporkan oknum karyawan PT Bima Citra Realty (BCR) ke Polda Sumsel terkait insiden perusakan dan pencurian tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan