Imbau Peserta Pilkada 2024 Taat Jadwal Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024, untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meminta para bakal pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024, untuk menahan diri tidak berkampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi, melalui keterangan resmi, Sabtu 14 September 2024. 

"Regulasi telah menentukan ada masanya bagi peserta pilkada untuk berkampanye," kata Puadi, menanggapi maraknya bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan hari bebas kendaraan untuk berinteraksi dengan warga.

Menurut Puadi, secara teknis memang tidak ada larangan bagi bakal pasangan calon peserta pilkada memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk bertemu dengan masyarakat.

BACA JUGA:Warga Eks Tim-Tim Terima Sertipikat dari Menteri AHY

BACA JUGA:Fitri Tropica Galang Dana untuk Warga Palistina Capai Rp3 Miliar

Akan tetapi, untuk menjamin prinsip yang sama antarpeserta yang akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan, hendaknya mereka menahan diri agar tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.

Hal itu karena masa kampanye Pilkada 2024 sudah ada jadwalnya dan bakal pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang ada untuk mengajak warga yang mempunyai hak pilih untuk memilih ketika pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.

"Untuk menjamin prinsip perlakuan yang sama dalam berkontestasi pada pilkada, bakal calon hendaknya bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan semacam kampanye," tuturnya.

Puadi menegaskan, aturan yang berlaku saat ini apabila bakal pasangan calon Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, semua aturan akan mengikat kepada peserta pilkada.

BACA JUGA:Rilis Lagu terbaru, BCL Gandeng Adik Ashraf

BACA JUGA:Tim Basarnas Terus Berupaya Cari Bocah Hanyut

"Hal ini sesuai dengan PKPU yang menjelaskan bahwa pertemuan-pertemuan dianggap sebagai kampanye apabila bakal pasangan calon sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," katanya.

BACA JUGA:Dorong Talenta Paduan Suara Berbakat

Tag
Share