Bawaslu Awasi Kampanye di Media Sosial
AWASI : Bawaslu OKU akan mengawasi kampanye para caleg dan parpol di media sosial. (Foto: Eris/Okes)--
BATURAJA - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), akan mengawasi penuh akun media sosial dari partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan di KPU setempat.
Pengawasan kampanye di media sosial akan dimulai pada 28 November 2023, bertepatan dengan dimulainya masa kampanye.
Pengawasan dilakukan secara daring di setiap akun milik parpol ataupun calon legislatif guna memastikan tidak ada kampanye hitam yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengatakan bahwa kegiatan kampanye di media sosial perlu mendapat atensi.
BACA JUGA:Target Desember 18 Puskesmas Selesai Akreditasi
Menurutnya, Bawaslu bersikap tegas terhadap potensi penyebaran hoaks dan kampanye hitam melalui media sosial.
Tidak tebang pilih dan akan menindak setiap tindakan atau postingan yang berbau kampanye terselubung.
"Upaya antisipasi dilakukan melalui pengawasan secara daring di setiap akun milik parpol ataupun calon legislatif guna memastikan tidak ada kampanye hitam yang melanggar aturan," ujar Yudi.
Dalam menjalankan pengawasan kampanye di media sosial, sambung Yudi, Bawaslu OKU menggandeng Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Sriwijaya FC vs Persiraja : 0-0
"Bawaslu mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi kampanye di media sosial. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di media sosial kepada Bawaslu," tutupnya.(r15)
BACA JUGA:Luar Dalam