Sosok Diduga Ketua PPS Digrebek Sedang Berduaan di Kamar Penginapan Banyuasin
Satpol PP Kabupaten Banyuasin mendapatkan satu pasang tanpa hubungan pernikahan sedang berduaan di penginapan.- Foto: Dokumen/Ist.-
BANYUASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin menggerebek pasangan tanpa ikatan pernikahan yang diduga sedang berduaan di sebuah penginapan di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, pada Selasa, 10 September 2024.
Pasangan tersebut diduga menggunakan kamar penginapan untuk berbuat asusila, setelah Satpol PP menerima laporan bahwa penginapan tersebut sering dipakai untuk kegiatan serupa.
Pria yang diamankan berinisial S (22), diduga merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III. Pasangan ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Banyuasin untuk diamankan, dan orang tua dari kedua belah pihak telah dipanggil.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 2 Kuasa Hukum Kasus Yayasan Batanghari Sembilan
BACA JUGA:Jalin Kerjasama, Tanggulangi Bencana Kebakaran di perbatasan
"Iya, kami mengamankan pasangan kekasih tersebut," kata Indra Hadi, Kepala Satpol PP Banyuasin melalui Kabid Perda, Bustanil Aripin. Mengenai status pria yang diamankan, Bustanil menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban penginapan, dan tidak menangani status jabatan pihak yang terlibat.
Pihak Satpol PP juga berencana memanggil pemilik penginapan dan meminta agar aktivitas di penginapan tersebut ditutup sementara hingga izin-izin yang diperlukan dilengkapi.
Camat Banyuasin III, Santo, mengungkapkan bahwa keresahan masyarakat terkait penginapan tersebut telah ditindaklanjuti. "Kami sudah melaporkan hal ini ke Satpol PP, dan akhirnya dilakukan penggerebekan," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Atas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Petugas Gagalkan Pengiriman 58 Ton Batu Bara Ilegal dan 16.000 Liter Solar
Sementara itu, Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut. "Kami akan mengecek statusnya, apakah dia anggota PPS atau bukan," kata Legar. Jika terbukti, KPU Banyuasin akan memanggil yang bersangkutan dan segera menggelar sidang kode etik. "Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan," tegasnya.
Dalam operasi sebelumnya, pada 4 April 2023, Polres Banyuasin juga mengamankan pasangan muda-mudi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Talang Kelapa. Operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Banyuasin. (*)