Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Proses Hukum Anak di Bawah Umur Terus Berjalan Sesuai Aturan

penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa," ujar Sunarto dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya pada Senin (9/9/2024).-Photo:istimewa-Eris

PALEMBANG - Kasus tragis pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang yang melibatkan tiga anak di bawah umur terus menjadi perhatian publik. Ketiga tersangka, MZ (13), NS (12), dan AS (12), dipastikan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional.

Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan bahwa meskipun pelaku masih anak-anak, status mereka sebagai tersangka tidak berubah.

"Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa," ujar Sunarto dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya pada Senin (9/9/2024).

BACA JUGA:Perusakan dan Penjarahan kios Pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Kaum Ibu Desa Karet Jaya Nyatakan Dukungan untuk Abusama-Misnadi di Pilkada OKU Selatan 2024

Kasus ini menjadi sorotan sejak ditemukannya jasad korban di TPU Talang Kerikil pada Minggu (1/9/2024). Dalam 2x24 jam, polisi berhasil mengamankan empat pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Kejadian ini mengundang keprihatinan karena anak-anak terlibat dalam tindakan kejahatan serius.

Wakil Ketua KPAD Sumsel, Efy Hendri, menegaskan bahwa meskipun pelaku masih anak-anak, proses hukum akan tetap dijalankan. "Keadilan harus ditegakkan, sesuai dengan UU SPPA yang mengatur penanganan anak berhadapan dengan hukum," jelasnya. KPAD dan lembaga terkait akan terus memantau kasus ini hingga selesai di pengadilan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA memberikan perlindungan khusus bagi anak yang terlibat dalam kasus pidana. Anak-anak di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan di polres, melainkan harus ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

Ketiga tersangka saat ini dititipkan di PSR ABH Dharma Pala, Indralaya, untuk menjalani proses assessment dan pembinaan.

BACA JUGA:10 Bahan Alami Dipercaya Bisa Hilangkan Bintik Hitam Bekas Jerawat

BACA JUGA:Tips Olah Pare Agar Tidak Pahit Namun Tetap Hijau

Dian Arief, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, menjelaskan bahwa para pelaku akan mendapatkan pembinaan fisik, mental, dan keagamaan selama menunggu putusan pengadilan.

"Kami membina mereka agar dapat direhabilitasi dan kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan disiplin yang lebih baik," ujar Dian.

Tag
Share