Perusakan dan Penjarahan kios Pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir

perusakan dan penjarahan kios pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir oleh sekelompok orang takl dikenal, Minggu (8/9) dini hari-Photo: istimewa-Eris

PASCAKEJADIAN perusakan dan penjarahan kios pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir oleh sekelompok orang takl dikenal, Minggu (8/9) dini hari, Komisi II DPRD Kota Palembang dipimpin Abdullah Taufik SE melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusakan tersebut.

Anggota Komisi II melakukan komunikasi dan mendengarkan langsung keluhan para pedagang terkait kasus perusakan hingga intimidasi yang ada. Setelah itu, Komisi II sepakat melakukan pemanggilan resmi sejumlah pihak ke DPRD Kota Palembang pada Sabtu (14/9) mendatang. Beberapa di antaranya Dirut PD Pasar Palembang Djaya dan Dirut serta pimpinan PT BCR, pelaksana pembangunan dan renovasi area Pasar 16 Ilir. 

"Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena ini persoalan hukum, sepenuhnya kita serahkan ke penyidik kepolisian untuk mengungkapnya, ucap Abdullah Taufik, kepada awak media, Selasa (10/9). Namun pihaknya meminta dugaan intimidasi atas perusakan dan penjarahan ini supaya dapat diselesaikan.

Riuh Pasar 16, DPRD Lakukan Sidak

PALEMBANG- Taufik meminta kepada para pedagang untuk mencatat barang-barang yang rusak, hilang dan kerugian yang mereka alami. Karena itu, dalam pertemuan yang digelar di DPRD Kota Palembang nanti, salah satu poin yang dibahas, menuntut tanggung jawab atas tindakan perusakan dan penjarahan dengan mengganti rugi. Kita coba memberi kepastian serta rasa nyaman bagti pedagang untuk berdagang, tegasnya. 

BACA JUGA:Kaum Ibu Desa Karet Jaya Nyatakan Dukungan untuk Abusama-Misnadi di Pilkada OKU Selatan 2024

BACA JUGA:10 Bahan Alami Dipercaya Bisa Hilangkan Bintik Hitam Bekas Jerawat

Dalam perbincangan dengan pedagang, Taufik mengaku sejatinya mereka tidak menolak untuk ditata dan bangunan diperbagus. Hanya saja supaya ada kejelasan status kepemilikan berkenaan sertifikat kepemilikan yang sekarang ini ada di tangan pedagang. 

Terkait proses hukum, pihaknya mendorong pihak kepolisian untuk mengawal dan mengusut tuntas laporan pedagang. Dirinya berharap pedagang juga terlindungi atas aktivitas mereka tersebut. "Kami harap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan aktor intelektualnya dapat diamankan," jelasnya. 

Kuasa hukum Persatuan Pedagang Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS), M Edi Siswanto SH mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel beberapa hari lalu. Kami para pedagang sudah punya bukti rekaman CCTV saat aksi tersebut berlangsung. Kami berharap pelaku dan aktor intelektualnya dapat segera ditangkap," pungkasnya.

BACA JUGA:Tips Olah Pare Agar Tidak Pahit Namun Tetap Hijau

BACA JUGA:Jika Ingin Dipercaya Rakyat KPU Penyelenggara Pemilu Harus Netral

Tag
Share