Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Proses Hukum Anak di Bawah Umur Terus Berjalan Sesuai Aturan
penyidikan terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa," ujar Sunarto dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya pada Senin (9/9/2024).-Photo:istimewa-Eris
Sementara itu, AKBP Sumaryono, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, menambahkan bahwa dari perspektif psikologi, anak-anak ini berada dalam masa krisis identitas.
"Mereka berada di fase pencarian jati diri yang sangat rentan, terutama jika tumbuh dalam lingkungan dengan pengawasan yang minim," jelasnya.
BACA JUGA:Jika Ingin Dipercaya Rakyat KPU Penyelenggara Pemilu Harus Netral
BACA JUGA:Dipecat Sepihak, Mantan Karyawati Gugat PT Andritz ke PN Palembang
Proses hukum yang dilakukan terhadap anak-anak ini diatur dengan ketat oleh UU SPPA, yang memastikan mereka mendapatkan hak perlindungan sekaligus menjalani proses hukum yang adil.
Penahanan anak diatur sedemikian rupa agar tidak melanggar hak-hak mereka, dan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu.
Sunarto kembali menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam penanganan kasus ini. "Tidak ada yang bisa membuat kasus ini samar.
Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. Polisi memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan prinsip keadilan, meskipun pelaku masih anak-anak.*
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Ikuti MTQ Nasional di Samarinda
BACA JUGA:10 Unit Mess Pekerja di Sako Palembang Ludes Dilalap Api