Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison Diperiksa Polresta Bogor

Sejumlah direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison diperiksa terkait dugaan pencurian data ribuan warga yang digunakan untuk target penjualan. -Foto: Pixabay.-

BOGOR - Sejumlah direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison tengah diperiksa oleh Polresta Bogor Kota terkait dugaan pencurian data ribuan warga yang diduga digunakan sebagai target penjualan. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa direksi perusahaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan lanjutan jika diperlukan.

"Panggilan sudah kami kirimkan kepada direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison," ujar Aji. Ia juga menyayangkan kasus ini telah menyebabkan keresahan di kalangan warga Bogor, yang khawatir datanya disalahgunakan. "Kami hanya ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman," tambahnya.

Aji menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak akan berhenti hanya pada penetapan dua tersangka, yaitu PMR dan L, melainkan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya. "Kami akan menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Direktorat Gratifikasi KPK Batal Panggil Kaesang

Kasus Pencurian Data Pribadi Terbongkar

Sebelumnya, PT Indosat Ooredoo Hutchison telah dipanggil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pencurian data pribadi berupa KTP yang terjadi beberapa waktu lalu. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kominfo akan meminta klarifikasi dari pihak Indosat dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kominfo akan meminta penjelasan dari pihak Indosat untuk evaluasi dan pencegahan lebih lanjut," ungkap Budi. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dan meminta seluruh operator seluler mematuhi Undang-Undang Telekomunikasi serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Bekasi

Modus Operandi Pencurian Data

Kasus ini terbongkar ketika Polresta Bogor Kota mengungkap dugaan pencurian data melalui phishing dan cybercrime identity theft yang melibatkan PT Nusapro Telemedia Persada, perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mencuri ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan kartu SIM Indosat.

Dua tersangka yang ditangkap, PMR dan L, merupakan kepala cabang dan operator di PT Nusapro Telemedia Persada. Mereka diperintahkan oleh PT Indosat Ooredoo Hutchison untuk memenuhi target penjualan 4.000 kartu SIM setiap bulan. Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi 3.000 data identitas warga Bogor tanpa izin, dan PMR mendapat keuntungan sebesar Rp 25,6 juta.

"Pelaku menggunakan aplikasi untuk memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel dan melakukan registrasi menggunakan data milik orang lain," jelas Bismo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan kartu SIM Indosat, voucher, serta perangkat komputer yang digunakan untuk aksi ilegal tersebut.

BACA JUGA:Jelang Misa Paus Fransiskus Besok, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau GBK

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Ancaman hukum bagi pelanggaran perlindungan data pribadi juga mencapai lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian besar, mengingat pentingnya perlindungan data pribadi di era digital dan semakin berkembangnya kejahatan siber yang melibatkan pencurian data. (*)

Tag
Share