Pria 65 Tahun Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Tetangganya Sendiri

Tersangka kasus asusila berinisial S saat diamankan di Mapolres OKU Selatan. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal

Dia dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Kami akan memproses kasus ini dengan tegas dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman setimpal. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak," tegas Kompol Suhendro.

BACA JUGA:Buronan Asal Filipina yang Ditangkap Tiba di Polda Metro

BACA JUGA:Pengadaan Tanah Perlu Penilaian Dampak Sosial untuk Keadilan

Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga anak-anak saat situasi ramai. 

"Kejahatan bisa terjadi kapan saja. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita," pesannya.

Warga Desa Sinar Napalan masih terpukul oleh kejadian tersebut dan berharap insiden ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dalam menjaga anak-anak di lingkungan mereka. (*)

BACA JUGA:Resep Piscok Simple

BACA JUGA:Resep Nagasari Pisang

Tag
Share