Barang Bukti 7,3 Kg Sabu Milik 23 Tersangka Dimusnakan Polda Sumsel

Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari 23 tersangka dalam kurun waktu Juli-Agustus 2024. - Foto: edho/ist.-

PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 7,352 gram sabu dan 564 butir pil ekstasi pada Jumat, 30 Agustus 2024. Barang bukti tersebut disita dari 23 tersangka yang berhasil diamankan selama periode Juli hingga Agustus 2024. Salah satu dari tersangka adalah mantan calon anggota legislatif (caleg) berinisial Ahz, yang ditangkap di Kota Lubuklinggau dengan barang bukti 193,31 gram sabu.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi SIK, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 17 laporan polisi yang mencakup penangkapan di berbagai wilayah, seperti Lubuklinggau, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, OKI, Muratara, dan Banyuasin. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel mengklaim telah menyelamatkan sekitar 75.332 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Ini wujud keseriusan dan komitmen Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam upaya memberantas tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel," tegas Harissandi.

BACA JUGA:Sering Sebabkan Kemacetan, Putar Balik Jalan Depan Sekolah Kumbang Bakal Ditutup

BACA JUGA:Motor Milik Kurir Paket di Palembang Kembali Jadi Sasaran Pelaku Curanmor

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Dari total 23 tersangka, 15 di antaranya adalah residivis kasus narkoba.

Dalam operasi lainnya, seorang janda muda bernama Rika Purwati, yang merupakan bagian dari jaringan kurir sabu-sabu, turut diamankan bersama dua pria, Ferry Fernandes dan M. Arsad. Ketiganya ditangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2 Agustus 2024. Barang bukti yang disita dari mereka adalah 300,86 gram sabu yang dikemas dalam tiga kantong plastik klip bening.

BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah Hari UMKM Nasional 2024, Sekda Sumsel Edward Candra Mantapkan Persiapan

BACA JUGA:Kebakaran Landa 16 Rumah di 10 Ilir Palembang, 31 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang napi yang berada di Lapas Tungkal Jambi untuk mengantarkan sabu tersebut kepada calon penerima dengan sistem COD (Cash On Delivery).

Penangkapan dan pemusnahan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukumnya, serta mencegah peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan