Imbau Kendaraan Angkutan Milik Perusahaan Berplat Luar Pindah ke OKU

Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemana (kiri), Kacab Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark (tengah), dan Kadispenda OKU, Yoyin Arifianto (kanan) usai melakukan kegiatan edukasi di PT Semen Baturaja, Jumat, 30 Agustus 2024. -Foto: Istimewa-Gus munir

Belly menegaskan bahwa sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 71, kendaraan yang beroperasi di suatu wilayah lebih dari tiga bulan wajib dilaporkan ke Satlantas setempat. 

“Jika tidak, sanksi administratif hingga pengusiran dari wilayah tersebut. Ini akan kami lakukan ke semua perusahaan, bukan hanya PT Semen Baturaja saja. Kami berharap semua perusahaan yang ada di OKU ikut bersama-sama membangun Kabupaten OKU,” tegasnya.

BACA JUGA:KPU OKU Nyatakan Syarat Kedua Paslon Cabup - Cawabup OKU Sudah Lengkap

BACA JUGA:5 Area Tubuh yang Berisiko untuk Dilakukan Kerokan

Di sisi lain, Kepala Dispenda OKU, Yoyin Arifianto, menambahkan bahwa per Januari 2025, Undang-Undang baru tentang pajak akan berlaku, yang memungkinkan PAD meningkat hingga 66 persen dari hasil BBN-KB dan PKB. 

"Inisiatif ini jelas mendukung peningkatan PAD OKU di masa mendatang," tambah Yoyin.

Yoyin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring sampai mana capaian yang didapatkan dari kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak PT Semen Baturaja hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait imbauan pemerintah daerah untuk melakukan balik nama kendaraan yang masih berplat luar dipindah ke OKU. (*)

BACA JUGA:Hyundai IONIQ 6 Facelift, Dari Mobil Harian hingga Monster Lintasan

BACA JUGA:Desak Pedagang Kosongkan Kios

Tag
Share