Desak Pedagang Kosongkan Kios

PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya menegaskan akan mengambil langkah hukum kepada pedagang yang menolak relokasi.-Photo: istimewa-Eris

"Pedagang nanti direlokasi ke TPS yang akan dibangun. Kita mulai pembangunan hari ini dan dalam minggu ini TPS tahap pertama selesai," sampainya. 

TPS ini sifatnya sementara untuk menghilangkan kekumuhan dan lain sebagainya.

"TPS ini juga kami jamin tidak menimbulkan kekumuhan baru, karena akan dibuat men jadi tempat representatif dan layak, sehingga para pedagang leluasa menempatinya," ujarnya. 

Penempatan pedagang di TPS selama proses pengerjaan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir berlangsung 2 tahun. 

BACA JUGA:Rilis Single Terbaru, Coldplay Gandeng Artis Berdarah Palestina

BACA JUGA:Ribuan Warga Iringi Pasangan ABDI Mendaftar ke KPU

"TPS kita targetkan sampai selesai revitalisasi, tapi kembali lagi ke fungsi Pasar 16 itu sendiri.

Kalau misal revitalisasi didahulukan lantai bawah selesai dan bisa ditempati, maka pedagang yang di TPS akan kita pindahkan berangsur-angsur," jelasnya.*

BACA JUGA:Bangun Kekebalan Anak, Laksanakan BIAS

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Pemkab OKU Selatan Optimalkan PBG

Tag
Share