Pasangan Heri-Wahab Resmi Mendaftar ke KPU untuk Maju Pilkada OKU Selatan

Diiringin Ribuan Pendukung, Pasangan Heri-Wahab (HW) Resmi Mendaftar ke KPU. --Foto: Tim Media HW-Hamdal

MUARADUA - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan, Heri Martadinata dan Wahab Nawawi (HW), secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Didampingi oleh ribuan pendukung, Heri dan Wahab berangkat dari posko pemenangan mereka menuju kantor KPU OKU Selatan tepat pukul 14.00 WIB. Proses pendaftaran berlangsung singkat, dimulai pada pukul 14.15 WIB dan selesai pukul 14.35 WIB.

Heri Martadinata menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah diserahkan oleh tim kampanye, partai pengusung, dan para pendukung dari Partai Demokrat, Garuda, Gelora, serta Berkarya, dan dinyatakan lengkap oleh KPU.

Heri berharap dokumen-dokumen yang telah diserahkan memenuhi persyaratan dan siap untuk diperiksa lebih lanjut.

BACA JUGA:Bentuk Kelompok Donor Darah Sebagai Langkah Kesiapsiagaan Keadaan Darurat

BACA JUGA:Instagram Hadirkan Fitur Kreatif Terbaru, Unggah Hingga 20 Foto dan Video dengan Efek & Animasi Memukau!

Setelah pendaftaran, Heri dan Wahab menunggu hasil verifikasi dari KPU OKU Selatan. Heri juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan seluruh Komisioner KPU serta para pendukung yang telah memberikan dukungan penuh.

"Berkat doa dan dukungan, kami dapat mengikuti tahapan Pilkada OKU Selatan yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang," ujarnya.

Heri mengimbau seluruh tim, pendukung, dan masyarakat OKU Selatan untuk menjaga Pilkada agar tetap meriah, aman, nyaman, dan kondusif. Ia juga meminta tim pendukung HW untuk mensosialisasikan visi dan misi mereka secara elegan.

Sementara itu, Ketua KPU OKU Selatan, Doni Yansen, menyatakan bahwa dokumen pendaftaran pasangan HW telah diterima dan akan menjalani proses verifikasi.

BACA JUGA:Atasi Anak Flu dengan Bawang Merah

BACA JUGA:Krisis Infrastruktur di Banyuasin

"Dalam proses verifikasi nanti, akan ada dua tahapan: apakah dokumen tersebut benar dan sah, atau apakah ada yang perlu diperbaiki. Jika terdapat kekurangan, proses pemeriksaan administrasi dapat dilengkapi dan diperbaiki," jelas Doni. (*)

BACA JUGA:12 Warga Sumsel Gugat Korporasi

Tag
Share