Aparat Bekuk 2 Jukir yang Tombak Pria hingga Tewas di Jalan Radial Palembang

2 juru parkir (Jukir) yang melakukan pengeroyokan dengan cara menombak korban hingga meninggal dunia diringkus. -Foto: Deni Kurniawan.-

PALEMBANG - Dua juru parkir (jukir) ditangkap oleh Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Kedua pelaku adalah Riki alias Belis (30) dan Antoni alias Kojek (38), keduanya warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Radial, depan Rusun Blok 47, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Korban, Hendriyanto (36) dari Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, bersama saksi Muhammad Fajar, mendatangi kedua pelaku di Cafe Noe untuk meminta bagian dari lahan parkir.

Terjadi cek cok mulut antara mereka, dan korban serta saksi kemudian meninggalkan cafe dengan sepeda motor.

Di tengah perjalanan menuju Pasar 26 Ilir, korban dan saksi mengalami tabrakan di Jalan Radial. Ternyata, tabrakan tersebut dilakukan secara sengaja oleh kedua pelaku.

BACA JUGA:2 Pria Terekam CCTV Bobol Rumah dan Bawa Kabur Sepeda Motor

BACA JUGA:Petugas Temukan Bekas Jeratan Ikat Pinggang di Leher Jasad Remaja Perempuan di Alang-Alang Lebar Palembang

Setelah korban jatuh, Antoni menggunakan parang dan Riki menggunakan tombak untuk menyerang korban.

Saksi yang melihat kejadian tersebut dikejar oleh Antoni, namun berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di sekitar lokasi.

Korban Ditemukan Tewas

Setelah memastikan situasi aman, saksi kembali ke lokasi dan membawa korban yang terluka parah ke RS Siloam, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

BACA JUGA:Minta Pemkab Stop Truk Batu Bara Melintas

BACA JUGA:Tangkap Buaya Dewasa yang Terjebak di Sungai

Motif dan Penanganan Kasus

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa motif dari tindakan tersebut adalah ketidaksenangan terhadap korban yang diduga memalak.

Pelaku merasa emosi karena korban menuntut uang untuk jaga malam dan parkir.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi baju korban dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, sementara tombak masih dalam pencarian.

Riki mengaku bahwa korban meminta uang untuk jaga malam dan parkir, dan jika tidak diberi akan dihajar, mengindikasikan bahwa ini adalah kali pertama korban meminta uang tersebut. (*)

Tag
Share