2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

2 mantan Kasubid Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang diperiksa penyidik Kejati Sumsel dalam lanjutan penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. -Foto: Ist.-

 

PALEMBANG - Dua mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait kasus korupsi penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas.

 

Pemeriksaan dan Penggeledahan

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah I, mantan Kasubid Piutang Bapenda Kota Palembang pada tahun 2017, dan EPE, mantan Kasubid BPHTB Bapenda Kota Palembang pada tahun 2017.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024, dari pukul 10 pagi hingga selesai, dengan total sekitar 20 pertanyaan.

BACA JUGA:Ulah Bocil Bermain Korek Api di Atas Kasur, 4 Rumah Warga IB I Palembang Terbakar

BACA JUGA:Rumahnya Disatroni Kawan Maling, Pengusaha di Palembang Alami Kerugian Rp 441 Juta

 

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga melakukan serangkaian penggeledahan. Selama tiga hari berturut-turut, penyidik menggeledah beberapa lokasi termasuk rumah mantan ketua pengurus Yayasan Batanghari Sembilan, AS, yang beralamat di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.

Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan dokumen-dokumen penting.

 

Geledah di Tiga Lokasi

 

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapenda Kota Palembang, dan kantor lurah Duku di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.

Dokumen-dokumen yang disita dari lokasi-lokasi ini akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

 

Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

 

Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

BACA JUGA:Pelajar SMA di Palembang Jadi Korban Salah Sasaran dan Alami Luka Bacokan Parang

BACA JUGA:Terjebak di Aliran Sungai, Buaya Sepanjang 3 Meter Ditangkap Warga Muratara

Tanah tersebut seluas 2.800 m² dengan nilai jual mencapai Rp33,6 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya terkait penjualan tanah dan bangunan asrama mahasiswa "Pondok Mesudji" di Jogjakarta, yang saat ini sudah memasuki agenda pembuktian di persidangan dengan empat terdakwa, termasuk Yurike Takarada Cs.

 

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna proses hukum selanjutnya.

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini mendapat pertanggungjawaban yang sesuai. (*)

 

 

Tag
Share