Tak Laporkan Dana Kampanye, Cakada Bakal Kena Sanski
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi bagi para pasangan calon (paslon) yang tidak transparan melaporkan dana kampanye.-Photo ist-Eris
Idham mengatakan bahwa paslon tersebut juga bisa dibatalkan pelantikannya.
Namun, jika nantinya paslon itu terbukti menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.*
BACA JUGA:Rahasia Kulit Awet Muda: Mengencangkan Kulit Wajah dengan Masker Tomat Buatan Rumahan
BACA JUGA:Resep Croissant Cookie