Kemenpan RB Terbitkan Peraturan Soal PPPK 2024

Ilustrasi, Rekrutmen PPPK 2024. -Foto: Istimewa.-

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan tiga peraturan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang mekanisme seleksi dan jabatan fungsional untuk guru serta tenaga kesehatan calon PPPK 2024.

Berikut adalah rincian dari tiga keputusan tersebut:

KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024: Mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024: Mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024: Mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa seleksi PPPK 2024 ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non-ASN di berbagai instansi pemerintah.

BACA JUGA:Massa Unjuk Rasa Bentrok Dengan Polisidi Gedung DPR

BACA JUGA:Dituduh Melakukan Kekerasan Terhadap Mantan Kekasih, Antony Dalam Pengawasan Polisi

Ini adalah tindak lanjut dari amanat UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kriteria Pelamar PPPK 2024:

Pengadaan PPPK 2024 ditujukan untuk pelamar prioritas eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang datanya telah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar harus memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dengan rincian:

Minimal 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Minimal 2 tahun pada jabatan pelaksana.

Minimal 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Kriteria pengalaman di atas tidak berlaku untuk jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.

BACA JUGA:Massa Bakal Gelar Demo Desak Tak Ubah Putusan MK Soal Pilkada

BACA JUGA:Kecuali PDIP, Baleg DPR Kompak Setuju RUU Pilkada

Pelamar hanya diperbolehkan melamar untuk satu formasi jabatan dalam satu kali periode pendaftaran. Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menentukan kelulusan berdasarkan peringkat, serta seleksi kompetensi dan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Bagi calon pelamar yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PPPK 2024, dapat mengakses portal resmi SSCASN 2024 melalui link yang disediakan oleh Kemenpan RB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi tersebut.

(Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengunjungi portal resmi SSCASN 2024.). (*)

Tag
Share