Diduga Pungli, Mantan Kades Battu Winangun Ditahan

--

Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah Program Redistribusi

Reforma Agraria

BATURAJA - Mantan kepala desa (Kades) Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja

Kabupaten OKU, berinisial SP di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU).

SP ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 sebanyak kurang lebih 700 persil di Desa Battu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

SP ditetapkan tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari OKU, Selasa (12/12/2023). 

“Setelah ditetapkan tersangka, kami langsung melakukan penahan. Saat ini, tersangka kami titipkan di Rutan Baturaja. Tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari dan akan diperpanjang nantinya,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA:12 Perwira Dimutasi, Dituntut Segera Adaptasi

Yerry menjelaskan, kronologi dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka SP selaku

Kepala Desa Battu Winangun saat itu telah mengakomodir program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.

Dimana pada Januari tahun 2022 tim dari BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat Desa Battu Winangun.

Adapun sosialiasi tersebut terkait program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021. Selanjutnya tersangka SP selaku Kepala Desa Battu Winangun saat itu membentuk kepanitian yang bertugas untuk melakukan pendataan pada kegiatan program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.

Kemudian para panitia mengadakan musyawarah yang tertuang dalam berita acara tindak lanjut program inventarisasi kepemilikan lahan Desa Battu Winangun.

BACA JUGA:Berharap Keajaiban

Tag
Share