Emas Natal
--
Saya pun bertanya kepada Retno Sandra, pengacara Eksi. "Mengapa Anda tidak membongkar semua ini di sidang pengadilan," tanya saya.
"Perkara yang saya tangani ini hanya sepotong kecil dari keseluruhan kejadian. Yakni potongan Eksi dianggap mengambil stok emas Antam 152 kg," kata Retno. "Kalau saya bicara di luar itu dianggap tidak relevan dengan pokok perkara," tambah Retno. "Bagi saya kejadian ini tidak ada".
BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara
Ada satu komentator Disway yang ingin semua faktur diperiksa. Agar jelas. Dicocokkan.
Faktur yang mana? Yang empat tas faktur yang baru ditandatangani di bulan Desember? Atau yang sudah diterima pembeli? Tentu semuanya. Maka teka-teki pun kian panjang. Kian rumit.
Eksi pun merasa keliru lagi: mengapa mau tanda tangan faktur sebagai pembeli emas yang begitu banyak. Sudah kirim balik uang komisi, tanda tangan faktur pula.
Maka sebaiknya Eksi memang jangan bunuh diri dulu.
"Saya sebenarnya ingin membandingkan barang bukti dua jenis faktur itu. Yakni yang diterima pembeli dan yang ditandatangani Eksi. Tapi sampai tahap pemeriksaan bukti-bukti, hanya faktur Eksi yang muncul," kata Retno.
BACA JUGA:Bupati-Wabup Turun Taklukan Lintasan
Saya pun kembali ke Eksi.
"Apakah Anda mencatat semua transaksi yang lewat Anda?"
“Tidak. Tapi ada semua di pembicaraan lewat HP. Baik yang voice maupun yang teks," kata Eksi.
"Mengapa pembicaraan di HP tidak Anda ungkap di sidang?"
"HP saya diambil paksa. Memorinya dihapus semua," jawab Eksi.
Eksi sudah dihukum 3 tahun 10 bulan. Atas pengaduan Budi Said. Eksi juga sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Atas pengaduan Melani, seorang pemilik toko emas di Krian, Blitar, ups...dekat Surabaya. Waktu itu Melani membeli emas 4 kg.