Modus Judi Online Kian Variatif

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku situs judi online sangat variatif.-Photo ist-Eris

JAKARTA - Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku situs judi online sangat variatif.

Modus yang digunakan pelaku judi online, kata Tuti Wahyuningsih, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor. 

"Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ujarnya pada Senin, 19 Agustus 2024 di seminar daring Forum 

Merdeka Barat9. 

Tuti juga mengungkapkan bahwa, pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal. 

BACA JUGA:Bawaslu Harap Tidak Ada Diskriminasi di Daerah Perbatasan RI-Malaysia

BACA JUGA:45 Anggota DPRD OKU Timur Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi. 

"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujarnya. 

Lebih lanjut, Tuti mengungkapkan bahwa 

pihaknya menemukan pola penggunaan rekening yang didaftarkan atas nama pelajar atau individu dengan profil penghasilan rendah. 

Dengan demikian, katanya pelaku judi online memanfaatkan kelemahan ini untuk melakukan transaksi, dengan harapan tidak akan menarik perhatian karena dianggap sebagai rekening dengan aktivitas ekonomi yang rendah. 

BACA JUGA:Jaga Budaya dan Ciri Khas, Gelar Lomba Perahu Bidar

BACA JUGA:Berharap Semakin Solid Berikan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat

Tag
Share