Diduga Curi Ponsel, Remaja Diamankan Polisi
Diduga Curi Ponsel, Remaja Diamankan Polisi--
BATURAJA - Jajaran Polsek Baturaja Timur mengamankan dua remaja, yakni RA (16) warga Kedaton Peninjauan Raya dan RO (17) warga Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Keduanya diamankan diduga telah mencuri handphone (Hp) milik Jalaludin Muhammad Akbar (16), pelajar warga Jl Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Kedua tersangka diamankan Minggu, 3 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Bagus Randhika STrK MSi.
Tersangka diamankan saat sedang di salahsatu minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
BACA JUGA:Membaca di Tempa Gelap Miliki Dampak
“Tersangka diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi humas Iptu Ibnu Holdon, Minggu (10/12/2023).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo Y02 warna hitam.
Kemudian 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah tanpa plat nopol dan 1 buah kotak HP VIVO Y02.
Ibnu Holdon menambahkan, dari pengakuan tersangka, bahwa keduanya telah melakukan pencurian tersebut saat korban sedang tertidur. Sementara, posisi ponsel saat kejadian berada di atas kasur.
BACA JUGA:Minum Obat dengan Susu Boleh atau Tidak?
“Ketika korban sedang tertidur, tersangka masuk ke kosan korban melalui pintu depan yang di buka melalui jendela di sebelah pintu yang tidak tertutup dan anak kunci pintu tersebut masih tergantung di pintu. Lalu salahsatu tersangka masuk kedalam kostan,” terang Kasi Humas polres OKU.
Saat berada di dalam kosan, sambung Ibnu Holdon, salah satu tersangka bertugas sebagai eksekutor untuk mengambil HP milik korban.
Sementara satunya lagi, berada di luar mengawasi situasi, setelah berhasil mengambil HP milik korban tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi. (r15)BACA JUGA:Leon Dozan Bebas dari Penjara