Sita objek Lahan PN Kayuagung Berlangsung Ricuh
Aksi dorong-dorongan antara emak-emak dan polwan dari polres Ogan Ilir memicu kericuhan.-Photo ist-Eris
OGAN ILIR - Aksi dorong-dorongan antara emak-emak dan polwan dari polres Ogan Ilir memicu kericuhan.
Saat Proses Eksekusi sita objek lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Pasar Indralaya, Ogan Ilir berlangsung ricuh.
Kontak fisik dengan saling dorong-dorongan antara warga yang menghadang dengan aparat kepolisianpun tak terhindarkan.
Setidaknya, 100 personel gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya mengamankan eksekusi tersebut.
Semula, eksekusi lahan dilakukan pada 12 Juni 2024. Namun ditunda, karena juga sempat mengundang kericuhan. Alhasil eksekusi tetap dilanjutkan 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jaga Harga dan Kualitas Pemkab Lahat Rancang BUMD Perkebunan
BACA JUGA:5 Tanaman Dapur yang Membuat Ruangan Segar dan Hijau
Sejumlah emak-emak menghadang dan menolak juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung di Pasar Indralaya, Ogan Ilir.
Mengklaim bahwa bangunan dan lahan yang sudah di tempati bertahun-tahun tersebut merupakan miliknya.
Alhasil sita objek yang tetap dilakukan PN Kayuagung berlangsung dengan kericuhan.
Pihak keluarga termohon yang mayoritas merupakan emak-emak menghadang para petugas di lokasi lahan yang akan dilakukan eksekusi.
Perwakilan termohon, Nurjanah menyampaikan bahwa dirinya tidak terima dengan eksekusi lahan tersebut. "Kami tidak setuju jika harus dieksekusi. Ini lahan hak kami," ujar Nurjanah.
BACA JUGA:7 Tanda Akun WhatsApp Kamu Diretas dan Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban Selada Air, Sayuran Kaya Vitamin yang Bermanfaat untuk Kesehatan