Sita objek Lahan PN Kayuagung Berlangsung Ricuh
Aksi dorong-dorongan antara emak-emak dan polwan dari polres Ogan Ilir memicu kericuhan.-Photo ist-Eris
Diakuinya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan sertifikat pronan milik termohon yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pada 2018 lalu.
"Pihak pemohon eksekusi sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Tapi ini lahan punya kami sejak lebih 40 tahun lalu," tutur Nurjanah.
Menurutnya, perihal masalah sidang putusan eksekusi lahan tersebut sudah berlangsung sejak 7 tahun silam. Namun belum menemukan titip temu yang sepadan.
Nurjana mengatakan, luas petak lahan dengan sertifikat tanah atas nama suaminya tersebut berukuran 16x32 meter.
Keluarga Nurjana sudah sejak tahun 1979 mendiami lahan dan sudah disertifikasi Prona sejak tahun 2018.
BACA JUGA:Daun-Daunan Ajaib yang Bisa Mengatasi Perut Kembung pada Bayi
BACA JUGA:5 Gunung di Indonesia untuk Pendaki Pemula, Cocok untuk Isi Liburan Anda
Walaupun demikian, perlawanan dari pihak pemohon tidak digubris. Sedangkan eksekusi lahan tetap dilaksanakan.
Meski telah berupaya dengan menghadang, menjerit bahkan lewat tangisan. Bangunan kios yang berdiri di atas lahan eksekusi tersebut tetap dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo yang memimpin langsung pengamanan, memastikan situasi di lokasi eksekusi telah kondusif.
"Meskipun sempat ada penolakan, namun kini situasi sudah kondusif," sebut Kapolres.
Pelaksanaan eksekusi tersebut juga menurutnya telah berjalan dengan aman dan tertib. Kegiatan pengamanan oleh Polres Ogan Ilir tersebut berdasarkan permohonan dari PN Kayuagung. Terhadap eksekusi sebuah lahan dan bangunan yang ada di pasar Indralaya.
BACA JUGA:7 Universitas Tertua di Dunia, Yang Pertama dari Negara Islam Ini
BACA JUGA:Tak Hanya untuk Bahan Penyedap, Berikut 7 Manfaat Daun Kari untuk Kesehatan
"Kemarin memang sempat ditunda, karena situasinya kurang tepat dan pada saat itu merupakan hari pasar.