Ruswani, Ditemukan Tewas Usai Ditabrak Kereta Api Babaranjang

Jasad Ruswani saat dibawa ke RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA- Ruswani, Wanita parubaya ditemukan tak bernyawa tergelak di perlintasan rel kereta api KM 227+3/4 Jalur Hulu dekat Stasiun Kemelak menuju Stasiun Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30WIB. Malam.

Ruswani diketahui merupakan warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Ia tewas diduga usai ditabrak kereta api jenis babaranjang. 

Menurut informasi dari kepolisian setempat, kejadian tragis ini terjadi saat kereta api nomor 3094 yang melaju dari arah Stasiun Kemelak menuju Stasiun Baturaja menabrak korban yang saat itu terlihat berjalan di jalur kereta api dengan membelakangi arah datangnya kereta.

"Kondisi korban meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka berat di kaki dan kepala ," terang Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.

BACA JUGA:Pipa Pipih

BACA JUGA:Ini Penyebab Motor Matic Sering Berkurang

Berdasarkan informasi dari Polres OKU, masinis Rahmat Suseno telah berupaya membunyikan tanda peringatan dengan keras (sirine). 

Namun, pejalan kaki tersebut tidak merespons, sehingga korban terseret sekitar 10 meter dan menyebabkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Evakuasi korban dilakukan oleh petugas kepolisian dan relawan setempat. Jasad korban segera dibawa ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk dilakukan otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, personil Polsek Baturaja Barat yang dipimpin oleh KSPKT Polsek Baturaja Barat, Aiptu Darmaji, melakukan pemeriksaan di TKP dan menyerahkan jasad korban ke RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja.

BACA JUGA:Acer Luncurkan Aspire Spin 14, Bisa Jadi Laptop dan Tablet

BACA JUGA:Manfaat Daun Seledri untuk Kesehatan Ginjal

Menurut informasi yang diterima, diduga korban mungkin mengalami gangguan pendengaran atau gangguan jiwa, yang menyebabkan ia tidak merespons peringatan dari kereta api.

"Diduga tidak menutup kemungkinan korban dalam kondisi gangguan pendengar atau jiwa," tandas Holdon.

Tag
Share