Oknum Marbot Jadi Kurir Narkoba Bertransaksi di Masjid

Penyidik Polsek Koja tangkap oknum marbot berinisial S (48) karena diduga terlibat peredaran narkoba.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Penyidik Polsek Koja tangkap oknum marbot berinisial S (48) karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan S diduga bertransaksi narkoba di Masjid tempatnya bekerja pada Rabu 24 Juli 2024.

Diungkapkannya, S merupakan residivis kasus yang sama beberapa waktu lalu.

"Kami amankan tersangka S karena kedapatan bertransaksi sabu di dalam kantor sebuah masjid tempatnya bekerja," katanya kepada awak media, Jumat 26 Juli 2024.

BACA JUGA:Resmikan Sertipikat Tanah Elektronik, Menteri ATR/BPN AHY Tanggapi Kasus Kejahatan Siber

BACA JUGA:Pecatan Polisi Diduga Jadi Pengedar Sabu

Dijelaskannya, S keluar pada 2019 yang lalu dan disebut telah insyaf. Namun, kali ini dirinya kembali mengulangi kesalahannya.

"Keluar tahun 2019, 5 tahun nekat menjual sabu yang diperolehnya dari salah seorang rekan narapidana berinisial U melalui perantara seorang kurir berinisial A," jelasnya.

Penyidik mengamankan 27 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 21,26 gram dari tangan pelaku.

"Kami amankan sabu seberat 21,26 gram berikut timbangan digital," ujarnya.

BACA JUGA:IKMB Unsri Kenalkan Pemanfaatan dan Pembuatan Ecobrick Pada Program Bina Desa

BACA JUGA:Terus Terang

S disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

"Ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun." tandasnya.(*)

Tag
Share