Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Hingga ke Desa
Personel Polsek Kisam Tinggi (Kisting) gencar sosilaisasikan larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).-Foto: Hamdal Hadi/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Polsek Kisam Tinggi (Kisting) aktif melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan.
Pada Rabu, 24 Juli 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Kisam Tinggi mengadakan sosialisasi di Desa Padang Lay, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, mereka mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla di kecamatan tersebut.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnain SIK MH, melalui Kapolsek Kisam Tinggi Iptu Arsyadi Putra SH MH, menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan secara maksimal dengan berbagai cara, termasuk sosialisasi lisan, pemasangan spanduk, dan maklumat Kapolda Sumsel.
BACA JUGA:Lengkapi Alat Bukti, Kejari OKU Geledah Kantor BPBD OKU
BACA JUGA:PWI Pusat
“Kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan Karhutla guna meminimalisir kabut asap selama musim kemarau,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana sesuai UU No. 41/1999. Pasal 78 Ayat (3) menyebutkan: Barang siapa sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga lima milyar rupiah.
Pembakaran lahan dapat mengakibatkan hilangnya habitat, polusi udara, pemanasan global, penurunan sumber air bersih, penyakit, dan gangguan fasilitas.
“Kami ingin masyarakat OKU Selatan memahami risiko pembakaran lahan terutama di musim kemarau ini,” lanjutnya.
BACA JUGA:Bakal Tindak Tegas Pelaku Begal Warga yang Hendak Pulang ke Baturaja
BACA JUGA:370 Wisudawan Unbara Dituntut Terampil Berteknologi
Ia menegaskan bahwa jika masih ada pembakaran setelah sosialisasi, tindakan hukum akan diambil sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jika pembakaran tetap dilakukan setelah imbauan, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)