Enam Kilogram Sabu Disimpan dalam Boneka

Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan narkotika jenis sabu dari pria berinisial TF.-Photo ist-Eris

Pelaku disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Disway)

BACA JUGA:Bawa Ganja Diselipkan Dalam CD, Jaka Diciduk

BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah Karyawati Bank Milik BUMN Dituntut 6 Tahun Penjara

Tag
Share