Enam Kilogram Sabu Disimpan dalam Boneka
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan narkotika jenis sabu dari pria berinisial TF.-Photo ist-Eris
JAKARTA- Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan narkotika jenis sabu dari pria berinisial TF.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan pria itu ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 dan Kanit 3 Subdit 1 melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut, di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar," katanya kepada awak media, Rabu 24 Juli 2024.
"Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan," tambahnya.
BACA JUGA:FAJI OKU Selatan Terima Bantuan Perahu dari Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Beri Pemahaman Hak Anak hingga Bahaya Perundungan
Dijelaskannya, 12 paket sabu diamankan dari tangan pelaku.
"Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar berat enam kilogram," jelasnya.
Diungkapkannya, barang haram itu disembunyikan dalam boneka.
"Yang berada di dalam delapan boneka berikut alat komunikasi satu unit Handphone," ungkapnya.
TF disebut sebagai kurir untuk mengantar barang haram itu yang disuruh oleh sosok bernama Ucok.
BACA JUGA:Gelar Pelatihan, Kembangkan Minat dan Motivasi Pemuda Berwirausaha
BACA JUGA:Kades Sikat Habis Dana Desa Tanjung Raya untuk Kepentingan Pribadi
"Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil shabu atau sebagai tugas kurir," ujarnya.