Curi Handphone untuk Biaya Istri Melahirkan

RESTORATIVE JUSTICE : Suasana kegiatan restoratif justice di aula kantor Kejaksaan Negeri OKU pada Rabu, (6/12/2023). (Foto: Kejari OKU)--

Diketahui pula, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Selain itu yang terpenting adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai.

BACA JUGA:Kurang Tajam

"Atas ekspose tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dengan tersangka Awan Beni Prakoso," jelasnya.

Kajari OKU nenambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

"Kita sebagai aparat penegak hukum ini kan juga manusia, kita punya hati nurani. Disaat mendengar penjelasan tersangka, bahwa istrinya hendak melahirkan dan tak punya biaya untuk biaya persalinan, dan kita tahu bahwa tersangka baru kali ini berurusan dengan hukum, ada upaya damai dari kedua belah pihak, kemudian tersangka berjanji tak mengulangi lagi, dan mendapat persetujuan dari Jampidum, tentu kita akan laksanakan penghentian perkara ini melalui restorative justice," tegasnya. 

Ini merupakan restorative justice yang ke tigaKejari OKU melakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice selama 2023. "Ya Ini menjdi kasus RJ ke 3 sepanjang tahun 2023," pungkas Kasi PidumKejar OKU, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH. (*)

BACA JUGA:Ambisi Kembali ke Jalur Kemenangan

Tag
Share