Kejaksaan Negeri OKU Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Ini yang Dimusnahkan !
Kejari OKU melakukan pemusnahan barang bukti dari 100 perkara.-Kejari OKU.-
OKU EKSPRES, BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (Kejari OKU), melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkoba di Halaman Kantor Kejari OKU, pada hari Selasa, 16 Juli 2024.
Kasi PB3R Kejari OKU, Pajri Aef Sanusi SH, merincikan bahwa terdapat 100 perkara yang akan dimusnahkan, yang terdiri dari 51 perkara narkotika seperti sabu, pil extacy, dan ganja.
Kemudian, 29 perkara terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda termasuk handphone dan senjata tajam.
“Serta 20 perkara tindak pidana terkait keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya yang terdiri dari handphone, senjata tajam, senjata api, dan amunisi,” ungkap Kasi PB3R Kejari OKU, Pajri Aef Sanusi SH.
BACA JUGA:Kantor Pemkab OKU Terbakar, Ruang Kerja Bupati Hangus
Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah penyelesaian perkara secara komprehensif dan sebagai bentuk transparansi dari Kejari OKU dalam menangani perkara.
Choirun Parapat menekankan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak.
Kajari juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, dan menegaskan bahwa proses pemusnahan ini tidak hanya melibatkan jaksa.
“Tetapi juga melalui proses panjang yang dilakukan oleh penyidik hingga putusan pengadilan dan Rupbasan,” pungkas Choirun Parapat. (*)