Tsunami Pokir
Dahlan Iskan-Photo ist-Gus munir
Sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara tambah bayar Rp 39,5 miliar.
Banyak nama disebut di persidangan Sahat. Maka tensi para anggota DPRD sangat tinggi. Banyak yang merasa akan menyusul jadi tersangka sebelum masa pencalonan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Sampah Tak Lagi berserakan, Lingkungan Bersih
BACA JUGA:Ajang Promosikan Kopi OKU Selatan
Lalu muncul spekulasi: mereka tidak akan bisa masuk daftar calon anggota legislatif di Pileg 2024.
Ternyata setelah Sahat dijatuhi hukuman lanjutan perkara ini seperti ditelan bumi. Pun ketika proses Pemilu dimulai. Seperti tidak akan kelanjutannya.
Mereka pun aman semua. Bisa mendaftar kembali sebagai caleg. Lolos di KPU. Banyak juga yang terpilih kembali.
Sepertinya semuanya berjalan normal. Sampai dua hari lalu –ketika KPK mengumumkan tersangka baru.
BACA JUGA:Dorong Produksi dan Promosikan Kopi OKU
BACA JUGA:Patroli Gabungan Antisipasi Balap Liar di Kota Baturaja
Maka banyak caleg yang selama ini sudah putus asa akibat kalah suara kini bisa penuh harap: bisa jadi peraih suara terbanyak kedualah yang akan dilantik jadi wakil rakyat.
Pokmas, pokir atau apa pun adalah cara. Yang penting uangnya.(Dahlan Iskan)
BACA JUGA:Tugas S-3
BACA JUGA:Bertemu di Final EURO 2024, Spanyol dan Inggris Berburu Sejarah