Tsunami Pokir
Dahlan Iskan-Photo ist-Gus munir
Maafkan, saya salah. Tersangka baru yang 21 orang itu tidak ada hubungannya dengan pokir. Mereka jadi tersangka dalam kaitan dengan pokmas –akronim dari kelompok masyarakat.
Apa beda pokir dan pokmas? Beda nama. Esensinya sama.
Setiap anggota DPRD Jatim bisa menerima usulan proyek dari kelompok-kelompok masyarakat.
BACA JUGA:Atlet Karate OKU Selatan Raih Perunggu di Ajang O2SN Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Demi Menambah PAD, Dorong OPD Tingkatkan Efisiensi PBG
Satu usulan bernilai antara Rp 100 sampai Rp 400 juta.
Satu anggota bisa menerima banyak usulan, total Rp 8 miliar/anggota.
Beda tipisnya: di pokmas anggota DPRD yang menentukan kontraktornya. Di pokir Pemprov Jatim yang menentukan pelaksana proyeknya.
Proses usulan pokir dan pokmas sama: sama-sama lahir dari kunjungan jaring aspirasi ke masyarakat di dapil masing-masing.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Lakukan Bakti Sosial ke Masyarakat
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Laksanakan Pilkada dengan Riang Gembira
Pokmas melahirkan banyak tersangka. Maka pokmas diubah. Jadi pokir. Secara hukum pokir lebih aman bagi para anggota DPRD Jatim.
Peraturannya begitu.
Dulu juga begitu.
Yang pertama ditangkap KPK adalah Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim. Sahat adalah tokoh Golkar Jatim yang sangat populer. Ia sudah disidangkan di pengadilan sejak jauh sebelum Pemilu.