Semoga Terhindar dari Aksi Ini: Ibu Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ditemukan Setelah Kuburan Dibongkar

Semoga Terhindar dari Aksi Ini: Ibu Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ditemukan Setelah Kuburan Dibongkar--

Hubungan gelap tersebut terjadi di rumah tersangka.

"Tersangka sudah memiliki suami dan tiga anak, tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta. Tersangka melakukan tindak pidana ini karena takut dan khawatir jika ada yang mengetahui bahwa ia sedang hamil," tambahnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menyembunyikan kehamilannya hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis, kemudian membunuh bayi tersebut.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu lembar surat keterangan kematian jenazah bayi, dan satu buah buku nikah.

BACA JUGA:Sadis, Ini Tampang Pembunuh Istri dan Anak di Palembang

Setelah melahirkan, tersangka memasukkan bayi ke dalam ember berisi air dan membiarkan bayi tersebut di dalam air selama lima menit hingga mati.

Kemudian, bayi tersebut dibungkus dengan plastik kresek putih dan diletakkan di atas sarung.

"Tersangka kemudian membersihkan diri dan membawa bayi ke kamar. Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut dimasukkan ke dalam ember warna hijau. Setelah itu, tersangka tiduran di atas kasur lantai," jelas Kapolres.

Tak lama kemudian, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.

Suaminya melihat darah keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah tersangka mengalami pendarahan.

Tersangka menjawab bahwa bayinya sudah meninggal, dan suami tersangka membujuknya agar pergi ke Puskesmas, tetapi tersangka menolak dan tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pelajar

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan atau Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara, dan karena dilakukan oleh ibunya sendiri, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman tersebut. Sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kapolres.

Ya, Kasus ini menggambarkan betapa tragisnya dampak dari kekerasan dalam rumah tangga dan hubungan gelap yang tidak diinginkan.

Tag
Share