Kurang 24 Jam, Polres OKU Timur Berhasil Tangkap Tersangka Pembunuhan Siswi SMK

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dan jajaran lakukan pers rilis kasus pembunuhan siswi SMK Muhammadiyah Belitang di Mapolres OKU Timur, Jumat 21 Juni 2024. -Foto:istimewa-Kholid

BACA JUGA:Lagi, Penemuan Mayat Pria Telungkup Terikat Tali

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian langsung di bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Ancaman Hukuman 20 Tahun dan Pasal 338 KUHPidana Ancaman Hukuman: 15 Tahun. Serta 365 ayat 3 KUHPidana Ancaman Hukuman 15 Tahun. (*)

BACA JUGA:Curi Ponsel di Masjid, Aksi Mulyadi Sia-sia

BACA JUGA:Ajang Pembuktian Ronaldo dan Guler

Tag
Share