Pecatan Polisi Diduga Jadi Bandar Narkoba

Tersangka AT dan AG serta barang bukti yang diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA- Nasi telah jadi bubur, itulah mungkin yang ada dipikiran seorang berinisial AT (28).

Mengapa tidak, seorang pecatan polisi (PTDH) tahun 2021 Polres OKU itu bukannya bertobat, namun malah makin nekat hingga beralih profesi diduga menjadi bandar sabu.

Kasus tersebut terungkap, saat Sat Res Narkoba Polres OKU menggerebek sebuah kosan di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria diduga bandar narkotika jenis sabu. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pecatan Polri.

BACA JUGA:Status Jalan Cor Batu Kuning - Kurup Tak Bertuan, Warga Minta Swakelola

BACA JUGA:DPRD OKU Setujui Enam Raperda Jadi Perda

Yakni bernisial AT, warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. ATA dipecatan menjadi anggota polisi dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.

AT saat ditangkap sedang bersama AG (26) merupakan warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Keduanya diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

“Ya, salah satu tersangka merupakan mantan anggota Polres OKU yang di PTDH tahun 2021 terkait kasus narkoba,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Senin, 10 Juni 2024.

Kedua tersangka digerebek di TKP pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bruto 4,64 gram dan 2 unit Hp.

BACA JUGA:Robert Pebble

BACA JUGA:KPK Panggil Petinggi PT PGN dan PT IAE

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(r15)

Tag
Share