Status Jalan Cor Batu Kuning - Kurup Tak Bertuan, Warga Minta Swakelola

Pemkab OKU memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan dan instansi terkait untuk membahas soal rusaknya jalan cor beton Kelurahan Batu Kuning-Desa Kurup, Senin, 10 Juni 2024. -Foto: Gus Munir/OKES-Gus munir

Robert perwakilan warga mengatakan saat ini kendaraan yang melintas semakin besar-besar. Sehingga jalan rusak terus.

Warga juga mengeluhkan banyaknya pipa PDAM yang bocor. Sehingga membasahi jalan. “Sementara air tak mengalir ke rumah warga,” urainya.

BACA JUGA:JOKOWI: Tanya ke yang Namanya Kaesang!

BACA JUGA:Minta Oknum Kades Arogan Dicopot

Melihat kondisi tersebut, warga menuntut mereka mengswakelola jalan tersebut. Membuat posko dan menarik retribusi kendaraan berat yang lewat.

Nanti warga sendiri yang akan memperbaiki jalan tersebut dari retribusi itu. Dalam pelaksanaanya, masyarakat tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Dishub OKU. 

“Setelah status jalan ini jelas, pemerintah ambil alih dan perbaiki jalan cor beton dengan kualitas yang baik. Secara otomatis kegiatan warga dibubarkan dengan sendirinya,” ungkapnya.

Sementara Plh Sekda OKU, Indra Susanto Ssos MAP mengatakan selama ini yang berkembanng, ruas jalan cor Batu Kuning - Kurup statusnya menggantung atau tidak bertuan.

BACA JUGA:Korban Jaranan kuda kepang Bertambah

BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CASN 2024, Total ada 2,3 juta formasi

Perlu diketahui, lanjut Indra Susanto, pada 2007 jalan tersebut dibangun menggunakan dana APBD OKU. Atas hibah tanah dan ganti rugi yang ditanggung Pemda OKU hingga 2016.

Kemudian, jalan tersebut diserahkan ke Pemerintah Provinsi karena Pemda OKU kualahan lantaran kerusakan berat selalu terulang dan tak mampu menanganinya secara rutin.

Kemudian diserahkan ke Gubernur dari 2016 hingga 2021. Muncul 2022 ada keputusan Gubernur ruas jalan Batu Kuning -Kurup dikekuarkan dari daftar ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Sumsel.

“Secara logikanya dikeluarkanya keputusan tersebut, sehingga Pemprov tidak lagi bertanggung jawab atas keberadaan kerusakan jalan tersebut. Tapi, Pemkab OKU tetap memandang itu jalan provinsi. Lantaran jika dikeluarkan harus ada surat,” urainya.

BACA JUGA:Tangkap Dua Terduga Kurir Narkoba

Tag
Share