Perhiasan Diduga Hasil Curian Dipakai Ibu Kondangan, Tersangka Ditangkap

Tersangka Tedi Ogan Saputra. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Lubuk Batang. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon. 

Diketahui, aksi dugaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Sopir Truk Batubara Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pasir Putih

Tersangka masuk ke rumah korban dengan memanjat atap dan membuka genteng untuk masuk. Setelah masuk ke salah satu kamar, tersangka mengambil barang-barang milik korban.

Berupa iPhone 6s, dua unit kamera, berbagai macam perhiasan, dan empat buah ambal dari ruang keluarga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000. (r15/bis)

BACA JUGA:Gas 3 kg Mencukupi?

BACA JUGA:Main Game Online Berujung Pembacokan

Tag
Share