Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap

Tersangka IF (berdiri) ditangkap tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur setelah dua tahun buron. -Foto: Deo/OKUT POS-Deo
Selain itu, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana mengancam hukuman 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Motif pembunuhan ini disebabkan oleh adanya sakit hati akibat perselisihan antara korban dan para tersangka,” pungkas AKBP Dwi Agung Setyono. (*)
BACA JUGA:Dianggap Sudah Tua, Mats Hummels Tak Dipanggil Timnas
BACA JUGA:Madrid Terancam Tanpa Kiper Andriy Lunin