Akui Belum Baca Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Presiden Jokowi mengaku belum mengetahui detil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubern-Photo ist-Eris
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.(*)
BACA JUGA:1741 Tenaga PPPK Kabupaten OKU Segera Dilantik
BACA JUGA:Tenggelam di Kolam Ikan, Bocah 2,5 Tahun Meninggal Dunia