Bobol Brankas Koperasi Berisi Rp58 Juta, Tiga Karyawan Ditangkap

Tiga tersangka pencuri brankas Koperasi PT Amarta Mitro Fintek diamankan di Polsek Belitang I . -Foto: Kholid/sumeks-Kholid

OKU TIMUR - Tiga karyawan Koperasi di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, telah ditangkap oleh polisi dari Unit Reskrim Polsek Belitang I karena diduga melakukan pencurian di Kantor Koperasi PT Amarta Mitro Fintek. 

Para tersangka, yaitu Puspita Vinda (21) dari Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Bella Putri Adinda (21) dari Desa Sari Guna, dan Mela Nova Rita (21) dari Kelurahan Kemelak, diduga telah membobol brankas koperasi yang berisi uang sejumlah Rp 58 juta.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor Koperasi PT Amarta Mitro Fintek, Desa Gumawang, Kecamatan Belitang. 

Uang dalam brankas tersebut dilaporkan hilang oleh Peny Anggita (23), karyawan lainnya, setelah mengetahui kunci brankas yang ia simpan hilang. 

BACA JUGA:Dua Desa di Ulu Ogan Banjir, Daerah Hilir Wajib Waspada !

BACA JUGA:Mantan Pimpinan BNI Muaradua Divonis 2 Tahun Penjara

Setelah menemukan kunci brankas, ia mengecek isinya dan menemukan bahwa uang sejumlah Rp 58.030.000 telah raib.

Karena mencurigai bahwa uang tersebut telah dicuri oleh karyawan koperasi, Peny melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I. 

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Dari penyelidikan itu, mereka menemukan titik terang yang mengarah kepada para tersangka.

Pada Kamis, 16 Mei 2024, tim opsnal Polsek Belitang I berhasil menangkap salah satu tersangka, yaitu Puspita Vinda, di tempat persembunyiannya di Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Sosialisasikan Bahaya Bullying Kepada Siswa

BACA JUGA:140 Karyawan Rumah Sakit Belum Gajian 5 B

Setelah diinterogasi, Puspita mengakui perbuatannya dan juga mengungkap bahwa Bella dan Mela turut serta dalam pencurian tersebut.

Tim opsnal Polsek Belitang I juga berhasil menangkap Bella dan Mela di Kota Prabumulih. Para tersangka ini diduga berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan. 

Tag
Share