Akhirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Dijebloskan ke Rutan KPK, Ini Kasusnya?

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Dijebloskan ke Rutan KPK, Ini Modus Dugaan Kasusnya?--
Ahmad Mudhlor Ali ditahan selama 20 hari, mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2024, di Rumah Tahanan KPK.
Ia dikenakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi status tersangkanya, Ahmad Mudhlor Ali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 22 April.
Langkah ini diambil Gus Muhdlor untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Namun, KPK tetap melanjutkan penyelidikan kasus ini dan menahan Ahmad Mudhlor Ali untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
BACA JUGA:Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang Terjerat Kasus Gratifikasi oleh KPK Berpulang
“Pemohon Ahmad Mudhlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang jabatan. (*)