Maling di Pesantren Ditangkap di Panti Pijat

Shendy Adepri (Foto: ist)--

BATURAJA - Seorang pemuda pengangguran bernama Shendy Adepri alias Deby (25) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencurian di ruang guru Pondok Pesantren (Ponpes) Insan Mulia, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tersangka diamankan saat berada di kamar salah satu panti pijat di kawasan Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pada Jumat (24/11/2023) malam.

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengatakan, tersangka beraksi pada Kamis (23/11/2023) pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bernama Tajdidi Alfikri (24) sedang tertidur di ruang guru Ponpes tersebut.

Tersangka masuk melalui pagar depan yang tidak terkunci dan langsung menuju ke ruang guru yang pintunya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya tersangka mengambil barang-barang milik korban yang terletak di sebelah korban.

BACA JUGA:Aksi Pria 'Ekspos Diri' Viral

Barang-barang yang diduga dicuri ptersangka berupa satu unit laptop, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun," kata Ibnu Holdon.

Ibnu Holdon mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharganya. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan ke polisi jika melihat ada aksi pencurian.(r15)

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Tambah Torehan

Tag
Share