Mulai Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK

Ketua KPUD OKU Selatan, Doni Yansen SE. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal

MUARADUA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKU Selatan telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada Gubernur Sumsel dan Bupati OKU Selatan 2024. 

Pendaftaran berlangsung dari 23 April hingga 29 April menggunakan sistem CAT. Rekrutmen PPS akan dibuka pada bulan Mei.

Ketua KPUD OKU Selatan, Doni Yansen SE menyatakan bahwa pendaftaran PPK dibuka sejak 23 April hingga 29 April sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024. 

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi KPU, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” ungkap Doni Yansen SE.

BACA JUGA:Gali Kemampuan Seni Para Pelajar

BACA JUGA:Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi ke Petani

Proses seleksi PPK meliputi seleksi administrasi, tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada 6-8 Mei 2024, dan wawancara pada 11-13 Mei 2024. 

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 9-10 Mei dan 14-15 Mei 2024. Pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan dilakukan pada 15 Mei 2024, dengan pelantikannya pada 16 Mei 2024.

Syarat pendaftaran meliputi kriteria seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, kesetiaan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun. 

BACA JUGA:Amankan Tiga Terduga Bandar Narkoba

BACA JUGA:Maraton Pilpres

Selain itu, calon harus berdomisili di wilayah kerja PPK, memiliki integritas, jujur, adil, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. 

Tidak boleh memiliki catatan pidana dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. “Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs yang telah disediakan,” pungkasnya. (*)

Tag
Share